![]() |
| Keterangan gambar foto ilustrasi |
naker.dpnewsindonesia.com || Karawang – Nasib pilu menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Wanita berinisial Mer (32), yang diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini terlantar dalam kondisi hamil delapan bulan di Irak setelah mengaku diusir saat meminta perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad.
Kisah tragis ini terungkap saat Mer menghubungi awak media DpNews Indonesia sambil terisak menangis. Ia menceritakan bahwa niatnya mencari perlindungan di kantor kedutaan justru berbuah ancaman dari oknum penjaga.
"Saya sudah menjelaskan kalau saya korban eksploitasi, tapi malah diusir oleh penjaga di kantor kedutaan. Mereka mengancam kalau saya tidak segera pergi, saya akan ditangkap polisi," ujar Mer dengan nada putus asa, Minggu (21/6/2026).
Dari Korban Eksploitasi hingga Prostitusi Paksa
Mer menceritakan, awal petakanya bermula dari bujuk rayu sindikat perekrutan tenaga kerja ilegal yang menyalurkannya ke Irak. Setibanya di negara penempatan, ia mendapatkan perlakukan buruk dari majikan pertamanya.
Setelah berhasil keluar dari rumah majikan atas arahan seorang rekan, Mer justru terperangkap dalam lingkaran hitam yang lebih kejam. Ia diduga dijebak dan dijadikan budak seks di tempat prostitusi. Kondisinya kian memprihatinkan setelah majikan barunya mengusir Mer lantaran ia diketahui sedang hamil besar dan kini telah memasuki usia kandungan 8 bulan.
Menanggapi peristiwa ini, Doel, aktivis pemerhati migran dari DpNews Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya sistem perlindungan bagi korban TPPO bermodus pengiriman TKW ke Timur Tengah.
"Jika pihak KBRI yang seharusnya menjadi pelindung garda terdepan terkesan abai dan tidak memberikan pelayanan perlindungan serta bantuan hukum, lalu kepada siapa lagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Irak harus mengadu?" kritik Doel keras.
Fungsi dan Tupoksi KBRI Dipertanyakan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KBRI terhadap korban TPPO di luar negeri di antaranya meliputi:
Identifikasi Awal: Melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap WNI yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang.
Perlindungan & Pendampingan Hukum: Memberikan advokasi, bantuan hukum, serta ruang aman (shelter) selama proses hukum berjalan.
Koordinasi Otoritas Setempat: Bekerjasama dengan kepolisian dan imigrasi setempat untuk pembebasan korban.
Repatriasi: Memfasilitasi pemulangan korban secara aman ke Tanah Air.
Kasus yang menimpa Mer ini menjadi rapor merah sekaligus pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas pengawasan dan perlindungan bagi WNI di Irak yang diduga kuat kerap menjadi korban perbudakan modern berkedok perekrutan tenaga kerja?
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan pihak KBRI Baghdad terkait dugaan pengusiran korban TPPO tersebut.
Tim Red_
