Berita Pilihan

TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban

Keterangan gambar foto ilustrasi


naker.dpnewsindonesia.com
|| Bandung Barat - Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (Indonesia) kian berada pada titik yang sangat memperihatinkan.

Masifnya pergerakan sindikat perdagangan orang akhir-akhir ini dinilai menjadi tamparan keras yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus serta tindakan nyata dari pemerintah.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, para PMI yang minim informasi kini terus menjadi korban eksploitasi akibat bujuk rayu jalur pemberangkatan ilegal. Dampak yang ditimbulkan pun sangat masif, mulai dari kerugian personal, depresi berat, hingga kerugian finansial yang mencekik.

Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan mendasar, para korban justru kerap terbentur aturan birokrasi saat ingin pulang. Menurut informasi dari sejumlah perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatan, para pekerja migran ini kerap diwajibkan membayar denda hingga ribuan dolar agar dapat dipulangkan ke tanah air.

Di sisi lain, pihak pemroses atau terduga sindikat TPPO dinilai selalu lepas tangan dari tanggung jawab. Arahan pemerintah agar korban melaporkan pelaku dinilai hanya menjadi "angan-angan" belaka. Setelah meraup keuntungan besar, para pelaku menghilang, meninggalkan korban yang telanjur "terjual putus" di negara-negara penempatan, termasuk wilayah yang rawan konflik.

Menyikapi situasi darurat ini, Aktivis Pemerhati Migran, Doel, dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, mengecam keras lambatnya respons perlindungan dari pihak-pihak terkait. Ia mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan negara di saat masyarakat terus dieksploitasi tanpa kejelasan nasib.

"Masyarakat kita menjadi bulan-bulanan di dalam pusaran permasalahan yang tak pernah mereka bayangkan. Di negara penempatan, mereka ditekan, diintimidasi, diperbudak bekerja tanpa mengenal waktu, bahkan mengalami pelecehan seksual dan gaji yang tidak dibayarkan. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab atas semua ini?" ujar Doel dengan nada geram.

Lebih lanjut, Doel mempertanyakan efektivitas dan implementasi penegakan regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, nasib PMI yang diduga kuat berangkat secara ilegal seolah berada di area abu-abu perlindungan hukum.

Hingga awal Juli 2026, Posko Pengaduan Dpnews Indonesia mengonfirmasi bahwa gelombang aduan dari pihak keluarga maupun korban TPPO terus berdatangan tanpa henti. Jika tidak ada tindakan preventif dan represif yang radikal dari penegak hukum serta kementerian terkait, jumlah korban diprediksi akan terus melonjak.

Posko Dpnews Indonesia mendesak pemerintah untuk segera memotong mata rantai sindikat dari hulu hingga hilir, memperketat pintu keluar perbatasan, serta mempermudah proses evakuasi dan pemulangan para korban tanpa membebankan biaya operasional kepada PMI yang telah tertindas.

Tim Red_

Baca Juga
Berita Terbaru
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
  • TPPO Pekerja Migran Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Posko Dpnews Indonesia Desak Pemerintah Putus Rantai Sindikat dan Percepat Perlindungan Korban
Posting Komentar