
Keterangan gambar foto ilustrasi
naker.dpewsindonesia.com || Majalengka - Cengkraman kuat yang diduga kuat dikendalikan oleh sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga saat ini terus membayangi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modus bujuk rayu para perekrut di lapangan disinyalir berjalan masif, bahkan diduga kuat melibatkan kerja sama rapi dengan oknum-oknum di berbagai instansi yang memegang otoritas dokumentasi serta mekanisme pemberangkatan secara ilegal.
Hingga awal Juli 2026, jeritan dan permohonan tolong dari para PMI—khususnya perempuan—yang mendesak untuk segera dipulangkan ke tanah air terus bergema. Dilema mendalam yang dialami para migran nonprosedural ini kerap berujung pada rasa frustrasi dan putus asa akibat rumitnya akses untuk mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum di negara penempatan.
Salah satu potret kelam ini dialami oleh Entin (44), PMI asal Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Wanita kelahiran 1982 tersebut kini dilaporkan terpuruk dalam cengkraman pihak agency. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Entin diduga terus diperdagangkan dari satu pihak ke pihak lain hingga terdampar di wilayah negara yang tengah berkonflik.
Mirisnya, pihak pemroses pemberangkatan yang merupakan sepasang suami istri asal Cirebon, Janah dan Maya, dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Namun hingga kini, keduanya terkesan lepas tangan dan menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum atas nasib Entin.
Kondisi Entin yang dikabarkan tengah menderita sakit hingga mengalami kesulitan berjalan (terpincang-pincang) menyulut amarah mendalam dari pihak keluarga.
Suami Entin, Lili Ramli (48), menegaskan kepada awak media DpNews Indonesia bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan nasib sang istri dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran pemberangkatan ilegal ini diseret ke ranah hukum.
"Kami tidak akan berhenti. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas Lili.
Pihak keluarga berencana menjerat para pelaku menggunakan instrumen hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di saat yang sama, Lili menaruh harapan besar kepada Pemerintah RI, khususnya Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), agar dapat segera melakukan langkah taktis pemulangan (repatriasi) darurat guna menyelamatkan nyawa Entin dan mengembalikannya ke pangkuan keluarga di Indonesia.