Berita Pilihan

Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah

Keterangan gambar foto ilustrasi

naker.dpewsindonesia.com
|| Jakarta – Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ke Timur Tengah, kian memperluas wilayah operasinya. Tidak hanya menyasar warga di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), praktik eksploitasi nonprosedural ini kini menjerat warga dari Pulau Kalimantan.

Posko Pengaduan Dpnews Indonesia baru-baru ini menerima laporan darurat dari dua orang ibu muda asal Kalimantan Selatan. Keduanya dilaporkan dalam kondisi sakit, namun terus dipaksa bekerja oleh pihak Syarikah (perusahaan perekrut lokal) di negara penempatan, dengan modal visa kunjungan berdurasi 90 hari.

Identitas Korban dan Perekrut

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua PMI tersebut adalah Sri Hastuti, warga Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, dan Erna Wati, warga Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.

Menurut pengakuan korban kepada awak media, mereka terjebak setelah terbuai bujuk rayu seorang sponsor atau perekrut yang akrab dipanggil Hj. Masitah warga Tapin Tengah. Hj. Masitah diduga memiliki tempat penampungan sementara bagi para calon PMI di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum mereka diterbangkan secara ilegal ke luar negeri.

Dalam kondisi tak berdaya dan putus asa karena realita yang dihadapi berbanding terbalik 180 derajat dari janji manis awal, kedua korban sangat berharap pemerintah Indonesia serta pihak pemroses bersedia membantu proses repatriasi atau pemulangan mereka ke kampung halaman.

Tanggapan Pihak Perekrut

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Hj. Masitah menyatakan berjanji akan mengurus nasib kedua PMI tersebut. Ia berdalih bahwa pimpinan atau "bos besar" dari jaringan mereka baru akan mengunjungi pihak Syarikah di Timur Tengah setelah perayaan Lebaran Haji untuk menyelesaikan persoalan ini.

Komitmen Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kasus ini kembali menjadi potret ironis di tengah gencarnya upaya pemerintah memerangi perdagangan manusia. Pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ini jelas menabrak UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lemahnya efek jera bagi para pelaku di lapangan membuat publik kembali mempertanyakan komitmen dan ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Eksploitasi manusia demi keuntungan materi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sampai kapan sindikat unprosedural skala nusantara ini akan terus dibiarkan menelan korban?.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
  • Sindikat TPPO Bermodus PMI Ilegal Sasar Warga Kalimantan, Korban Terjebak dan Sakit di Timur Tengah
Posting Komentar