
Mediasi PT DAM bersama Tim Dpnews Indonesia di Disnakertrans Karawang
naker.spnewsindonesia.com || Karawang – Penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Duta Ampel Mandiri (DAM) memenuhi undangan mediasi bersama Posko Dpnews Indonesia di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa (26/05/2026).
Mediasi ini digelar guna mengklarifikasi simpang siur informasi terkait pemulangan Nurlaela, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang dipulangkan dari Singapura karena sakit.
Sebelumnya, kepulangan Nurlaela sempat menjadi sorotan setelah ia dikabarkan telantar dan sempat pingsan tanpa pendampingan dari pihak perusahaan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Mei lalu.
Klarifikasi Pihak Perusahaan: Ada Miskomunikasi
Dalam forum mediasi tersebut, Prisde Romauli Saragih, Direktur Utama PT. Duta Ampel Mandiri (DAM) memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi penjemputan di bandara. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari perusahaan untuk menelantarkan Nurlaela.
"Kami tidak secara sengaja membiarkan Saudari Nurlaela tanpa penjemputan di bandara. Informasi awal yang kami terima dari pihak perekrut (sponsor) menyatakan bahwa sudah ada pihak keluarga yang bersiap menjemput Nurlaela di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Direktur Utama PT DAM.
Ia mengakui adanya miskomunikasi atau pemutusan rantai informasi antara pihak manajemen perusahaan dan pihak perekrut di lapangan. Kendati demikian, Dirut PT DAM menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh pada regulasi. Sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), perusahaan akan langsung memulangkan PMI ke tanah air jika terjadi kendala di negara penempatan, terlebih jika PMI tersebut jatuh sakit dan membutuhkan penanganan medis di dalam negeri.
Apresiasi dan Imbauan Cegah PMI Non-Prosedural
Merespons klarifikasi tersebut, Doel selaku perwakilan dari Posko Dpnews Indonesia menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan iktikad baik dari PT. DAM untuk meluruskan duduk perkara dalam ruang mediasi resmi.
Doel menilai momentum ini harus menjadi pelajaran penting, sekaligus edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menggunakan jalur penempatan yang legal.
"Kami sangat mengapresiasi klarifikasi dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh PT. DAM. Di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi, kami berharap masyarakat atau calon PMI dapat lebih selektif. Pilihlah perusahaan resmi agar hak-haknya terlindungi oleh pemerintah, serta terhindar dari praktik keberangkatan ilegal (non-prosedural) yang mengancam keselamatan dan kejelasan nasib mereka di luar negeri," ujar Doel.
Kasus ini kini dianggap clear setelah kedua belah pihak saling bertukar informasi dan sepakat untuk meningkatkan koordinasi ke depan demi perlindungan pekerja migran yang lebih maksimal.
Tim Red_