Dpnews Indonesia || Sukabumi - Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural ke negara-negara Timur Tengah kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, aroma tidak sedap menyeruak seiring munculnya pengakuan dari salah seorang PMI yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam jalur pembuatan dokumen perjalanan (paspor) para "pahlawan devisa" tersebut.
Pengakuan mengejutkan ini datang dari TW (39), seorang PMI asal Sukabumi yang baru saja berhasil kembali ke tanah air dari Syarikah Almawarid, Arab Saudi, pada Kamis (28/05/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Posko Pengaduan DpNews Indonesia, TW membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembuatan paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Modus Kelabu: Modus "Liburan ke Singapura" dan Tanpa Wawancara
Menurut kesaksian TW, dokumen paspor miliknya diterbitkan pada 24 Desember 2025 dengan masa berlaku hingga 24 Desember 2030. Saat proses pengajuan, ia diarahkan oleh pihak pemroses (sponsor/calo) untuk memberikan keterangan palsu jika sewaktu-waktu diinterogasi oleh petugas.
"Saya diarahkan untuk mengaku hendak jalan-jalan selama tiga hari ke Singapura bersama keluarga jika ditanya oleh pihak Imigrasi," ungkap TW.
Namun, kejanggalan yang paling menonjol justru terjadi saat proses pengurusan di dalam Kantor Imigrasi. TW mengaku sama sekali tidak menjalani proses wawancara atau verifikasi ketat sebagaimana prosedur standar pembuatan paspor pada umumnya.
"Tidak ada pertanyaan apa-apa dari pihak Imigrasi. Saya hanya diminta duduk, difoto, dan semua langsung beres," lanjutnya.
Menakar Komitmen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO
Fakta lapangan ini memicu tanda tanya besar dari publik dan pengamat migrasi terkait implementasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kantor Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Secara regulasi, Imigrasi memegang peran krusial sebagai garda terdepan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Peran utama ini mencakup:
- Penyaringan ketat (screening) pada tahap permohonan dokumen perjalanan (paspor).
- Penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan menjadi korban TPPO.
Dengan lolosnya dokumen TW tanpa prosedur verifikasi yang valid, muncul dugaan kuat bahwa oknum di garda terdepan pelayanan publik ini justru terakomodasi atau bahkan terafiliasi dengan jaringan sindikat penempatan PMI ilegal. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor utama mengapa pemberangkatan PMI unprosedural ke Timur Tengah tetap marak terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium.
Sorotan Publik: Rumor Biaya Paspor "Jalur Kilat" Menggurita
Kini, publik mendesak pihak otoritas terkait untuk mengusut tuntas fenomena ini. Di tengah bergulirnya kasus ini, rumor di lapangan menyebutkan adanya tarif fantastis untuk pembuatan buku paspor bagi para Calon PMI (CPMI), khususnya dengan negara tujuan Timur Tengah, yang ditengarai mencapai angka lebih dari Rp 3.000.000,- per paspor.
Masyarakat kini mempertanyakan sampai kapan pembiaran ini akan terus berlanjut dan siapakah "aktor intelektual" di balik lingkaran setan perdagangan orang ini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi dan Ditjen Imigrasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Tim Red.
