Berita Pilihan

Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang

Keterangan gambar foto ilustrasi

naker.dpnewsindonesia.com
|| Jakarta – Carut-marut penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural ke Timur Tengah kembali mencuat. Sejumlah aktivis pemerhati migran mendesak pemerintah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap sistem keberangkatan para pekerja, yang diduga kuat memanfaatkan celah hukum dan berujung pada eksploitasi.

Dalam pertemuan yang digelar di Posko Pengaduan DpNews Indonesia pada Sabtu (23/5/2026), para aktivis menyoroti lonjakan tajam laporan dari para PMI/TKW terkait peran sebuah entitas hukum di Arab Saudi yang dikenal dengan sebutan Syarikah.

Peran Syarikah dan Legalitas yang Semu

Berdasarkan kesaksian para pekerja yang saat ini berada di negara penempatan, Syarikah bertindak sebagai perusahaan penyalur atau pemberi kerja yang mengatur kontrak dan mendistribusikan para PMI ke rumah-rumah majikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Perusahaan ini pula yang memfasilitasi penerbitan Iqomah (kartu izin tinggal dan izin kerja resmi bagi ekspatriat) di Arab Saudi.

Namun, di balik legalitas dokumen di negara penempatan, proses hulu atau pemberangkatan dari Indonesia diduga kuat menabrak aturan.Para PMI ini diberangkatkan hanya bermodalkan visa tenaga pendukung (pekerja penunjang) yang hanya berlaku selama 90 hari.

"Visanya memang legal dikeluarkan oleh otoritas terkait, namun mekanisme penyalurannya dari Indonesia tidak melewati prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa melalui agen resmi yang sah, pemanfaatan visa kurun waktu pendek ini sangat berisiko menjadi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar salah satu perwakilan aktivis di Posko Pengaduan.

Terjebak Kontrak Sepihak dan Dugaan 'Jual Putus'

Kondisi di lapangan menunjukkan pola yang merugikan pekerja. Setibanya di Arab Saudi, para PMI dipaksa secara sepihak untuk menandatangani kontrak kerja berdurasi dua tahun. Masalah krusial muncul ketika masa kontrak tersebut habis.

Banyak pekerja mengeluhkan sulitnya hak untuk kembali ke tanah air. Mereka seolah "dijual putus" tanpa adanya kepastian hukum, perlindungan yang memadai, serta kejelasan nasib kapan mereka bisa dipulangkan. Situasi ini dinilai para aktivis sebagai bentuk eksploitasi nyata terhadap pekerja migran.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Melihat fenomena yang terus berulang dengan volume keberangkatan yang diperkirakan mencapai ribuan PMI setiap bulannya, para aktivis menegaskan bahwa pembiaran terhadap metode ini akan memperpanjang rantai korban TPPO.

Posko Pengaduan Dpnews Indonesia yang kini dibanjiri aduan mendesak kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi jalur keberangkatan unprosedural ini, serta menindak tegas oknum yang bermain di dalam negeri. 

Pemerintah diharapkan mampu hadir memberikan perlindungan substantif bagi para "pahlawan devisa" agar tidak ada lagi pekerja yang terjebak dalam lingkaran eksploitasi di Timur Tengah.

(Catatan Redaksi: Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada otoritas ketenagakerjaan dan pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
  • Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Terkait Dugaan Eksploitasi Modus Visa Penunjang
Posting Komentar