Berita Pilihan

Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang

naker.dpnewsindonesia.com || Indramayu  - Niat hati ingin mengubah nasib demi keluarga di kampung halaman, Casinah (41), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, justru harus menghadapi kenyataan pahit. Ia diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini terpuruk di Gedung Perlindungan KBRI Tripoli, Libya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PMI kelahiran tahun 1985 tersebut terjebak dalam pusaran pemberangkatan ilegal. Penderitaan Casinah semakin bertambah ketika ia berniat untuk pulang ke tanah air. Pihak agensi atau pihak terkait di sana diduga meminta tebusan atau ganti rugi sebesar USD 4.500—yang jika dikonversikan setara dengan lebih dari Rp70 juta—sebagai syarat kepulangannya dengan dalih penggantian biaya kedatangan ke Libya.

Kini, di tengah ketidakpastian tersebut, Casinah hanya bisa meratapi nasibnya yang jauh panggang dari api. Pihak keluarga di Indramayu diliputi kecemasan mendalam dan hanya bisa memanjatkan doa, sambil berharap penuh agar pemerintah segera turun tangan. Mereka mendesak adanya langkah cepat dari negara untuk memulangkan Casinah agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dalam keadaan selamat.

Desakan Intervensi Pemerintah dan Penegakan Hukum

Menanggapi kasus ini, Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI yang menerima langsung pengaduan dari pihak keluarga Casinah, mendesak adanya intervensi langsung dari pemerintah pusat.

Abel Abdul Rouf dari posko Dpnews Indonesia, yang tergabung dalam wadah Sekber TPPO di bawah kepemimpinan Edi S. Al Paul, menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi warganya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan berlandaskan undang-undang tersebut, kami berharap saudari Casinah bisa dibantu sepenuhnya untuk proses repatriasi, sehingga dapat segera kembali ke Indonesia tanpa harus terbebani syarat biaya yang tidak masuk akal," ujar Abel.

Kasus yang menimpa Casinah sekali lagi menjadi pengingat penting akan maraknya modus pengiriman PMI secara non-prosedural ke negara-negara kawasan Timur Tengah yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tim Red_

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
  • Casinah Terjebak di Libya, PMI Asal Indramayu Diduga Diminta Tebusan Rp 70 Juta untuk Pulang
Posting Komentar