Berita Pilihan

‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan


naker.dpnewsindonesia.com
|| Majalengka - Di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, muncul dugaan persoalan serius di tingkat pelaksana. Lembaga Majalengka Transparansi (MATA) menemukan indikasi ketidaksesuaian pemberian menu pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Majalengka.

‎Temuan tersebut kini dilaporkan kepada Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Majalengka. MATA menduga praktik yang terjadi tidak hanya menyangkut pelanggaran standar pelayanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara apabila pola serupa terjadi secara luas.

‎‎Direktur Eksekutif MATA, Deni Sail Gunawan, menyebut laporan itu merupakan hasil kajian terhadap pelaksanaan menu MBG pada tujuh SPPG selama periode 15–19 Juni 2026.

‎Kajian tersebut mencakup distribusi makanan bagi penerima manfaat, mulai dari peserta didik hingga kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

‎“Dari tujuh SPPG yang kami kaji, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pemberian menu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya tidak kecil,” ujar Deni.

‎Susu yang Hilang dari Menu Wajib

‎Salah satu temuan utama MATA berkaitan dengan kewajiban pemberian susu dalam program MBG. Berdasarkan kajian lembaga tersebut, ketentuan pemberian susu minimal dua kali dalam sepekan diduga tidak dijalankan oleh mayoritas SPPG yang menjadi objek kajian.

‎Selain itu, MATA menemukan persoalan terkait distribusi susu kemasan ukuran 110 mililiter dengan label “Susu Sekolah”. Dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu indikator yang mendorong MATA melakukan penghitungan potensi kerugian.

‎Menurut Deni, apabila dihitung berdasarkan satu pekan operasional dengan empat hari pelayanan, dugaan nilai dana yang tidak terealisasi sesuai ketentuan dari tujuh SPPG mencapai sekitar Rp 40,6 juta.

‎Nilai tersebut, kata dia, baru merupakan hitungan terbatas dari tujuh lokasi yang dikaji.

‎“Jika pola yang sama terjadi pada lebih banyak SPPG, maka potensi nilai yang hilang bisa jauh lebih besar,” katanya.

‎Celah Pengawasan dan Rantai Tanggung Jawab

‎MATA menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan teknis penyedia makanan. Lembaga tersebut menyoroti fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal.

‎Deni mempertanyakan efektivitas peran Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG dalam memastikan standar program dijalankan sesuai ketentuan.

‎Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik akibat kelalaian maupun tindakan yang disengaja.

‎MATA bahkan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai pengelolaan SPPG, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga yayasan pengelola.

‎“Semua pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan program harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai program yang menggunakan uang negara kehilangan tujuan utamanya hanya karena lemahnya pengawasan,” ujar Deni.

‎Satgas MBG: Laporan Akan Diverifikasi Ketua Satgas Percepatan

‎Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo, membenarkan telah menerima laporan dari MATA.

‎Yusanto yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah I Kabupaten Majalengka mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik.

‎“Kami menerima pengaduan tersebut dan akan segera menindaklanjuti bersama Korwil SPPG. Kami juga akan melakukan monitoring langsung ke lapangan,” kata Yusanto.

‎Menurut dia, setiap informasi terkait pelaksanaan MBG akan menjadi bahan evaluasi agar program nasional tersebut berjalan sesuai aturan.

‎Menunggu Uji Fakta dan Tindakan Tegas

‎Laporan MATA kini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan MBG di tingkat daerah. Jika temuan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kualitas layanan, tetapi dapat masuk pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik.

‎Publik kini menunggu langkah Satgas MBG Kabupaten Majalengka: apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terbuka melalui pemeriksaan lapangan, atau hanya berhenti sebagai catatan administratif.

Sebab dalam program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti MBG, setiap porsi makanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut hak penerima manfaat dan pertanggungjawaban terhadap uang negara.

Ts_

Baca Juga
Berita Terbaru
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
  • ‎Dugaan Kebocoran Menu MBG di Majalengka: Temuan Rp 40,6 Juta dari Tujuh SPPG, Pengawasan Dipertanyakan
Posting Komentar