naker.dpnewsindonesia.com || Bandung Barat - Di balik megahnya arsitektur dan gemerlap kehidupan keluarga elite di Libya, tersimpan penderitaan mendalam yang dialami oleh Nuryani Susilawati (35), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Hidup di tengah kemewahan majikan tak lantas menjamin kesejahteraannya; Nuryani justru harus melewati hari-hari kelam penuh intimidasi, kelaparan, hingga berada di ambang depresi berat.
Nuryani merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan di Turki. Namun, alih-alih sampai di negara tujuan, ia diduga kuat masuk ke dalam jaringan perbudakan modern dan diselundupkan secara ilegal ke Libya—sebuah negara yang hingga kini masih diwarnai konflik internal.
Di tengah tekanan lingkungan yang asing dan terisolasi, wanita kelahiran 1991 ini bertahan hidup tanpa pemenuhan hak-hak dasar sebagai manusia. Setiap hari, ia dituntut bekerja hampir tanpa henti selama 24 jam, namun hanya diberikan sisa makanan yang sudah tak layak konsumsi.
"Kalau ada makanan, majikan selalu memberikan kepada saya setelah basi. Itu yang selalu dilakukan. Sangat sulit untuk mendapatkan makanan layak, padahal pekerjaan sangat bertumpuk hingga hampir 24 jam. Bagaimana kita bisa ada tenaga?" ungkap Nuryani dengan nada getir saat ditemui awak media Dpnews Indonesia.
Ia mengaku kerap diperlakukan layaknya hewan peliharaan. Di saat sang majikan bergaya hidup mewah dan berpesta pora setiap hari, Nuryani justru harus menjerit dalam diam, tertekan secara psikologis, hingga frustrasi menahan lapar dan intimidasi yang tak kunjung usai.
Setelah melalui perjuangan panjang dalam belenggu sindikat TPPO yang memprosesnya secara privat, penderitaan Nuryani akhirnya berakhir. Pada Kamis (13/8/2026), ia berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air dengan selamat.
Kisah pilu yang menimpa Nuryani kembali membuka tabir kelam nasib para pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Timur Tengah dan negara-negara rawan konflik. Peristiwa ini kembali memantik kritik keras dari publik terkait sejauh mana efektivitas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta implementasi UU No. 18 Year 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan taji dari UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pemusnahan sindikat perekrutan ilegal hingga ke akarnya, jeratan perbudakan modern akan terus mengintai para pencari kerja rentan di berbagai daerah.
Tim Red_
