Berita Pilihan

Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah

Anita Wati PMI Asal Lampung Selatan Terbaring Sakit

naker.dpnewsindonesia.com
|| Lampung Selatan - Kepulangan Anita Wati (33), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, pada Rabu (19/8/2026) menjadi sorotan publik. PMI yang diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Lintas Cakrawala Buana ini mengalami nasib pilu saat bekerja di Singapura hingga akhirnya dipulangkan dalam kondisi sakit.

Kepada awak media Dpnews Indonesia, Anita mengaku merasa bingung dan tertekan setelah dipulangkan secara sepihak oleh pihak agensi. Selain dinyatakan sakit tanpa menerima perawatan medis yang layak, ia juga dibebani tuntutan ganti rugi hingga puluhan juta rupiah. Kebingungan Anita memuncak saat dirinya terlantar dan tidak tahu harus melangkah ke mana setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Saya bekerja sangat berat di sana. Yang paling tragis, saya sering diberi makanan basi oleh majikan," tutur Anita saat menceritakan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya selama di negara penempatan.

Merespons situasi darurat tersebut, tim awak media Dpnews Indonesia berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kepulangan Anita. Saat ini, PMI yang berada dalam kondisi fisik sangat lemah tersebut telah berhasil dievakuasi dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung.

Dugaan Pelanggaran UU Pelindungan PMI

Perlakuan yang dialami Anita disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut tidak membenarkan adanya beban ganti rugi bagi PMI yang mengalami sakit di negara penempatan. Sebaliknya, undang-undang secara tegas mengamanatkan negara dan pihak pengerah untuk memberikan pelindungan menyeluruh.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017, pelindungan purnabekerja mencakup fasilitasi pengurusan PMI yang sakit maupun meninggal dunia. Selain itu, Pasal 29 mewajibkan setiap PMI diikutsertakan dalam program jaminan sosial guna menanggung risiko kerja. Pihak pengerah dan negara memegang tanggung jawab hukum penuh untuk menjamin hak-hak PMI sesuai dengan perjanjian kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Ci Amini, figur yang diduga bertindak sebagai sponsor dari PT Lintas Cakrawala Buana, belum memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan singkat via WhatsApp, ia hanya menyampaikan jawaban singkat.

"Siang Pak, nanti Bu Dian akan hubungi Bapak," tulis Ci Amini singkat.

Pihak keluarga dan pendamping hukum berharap instansi terkait segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur, penganiayaan, serta tuntutan ganti rugi sepihak yang menimpa Anita Wati.

Tim Red_

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
  • Diduga Dipulangkan Sepihak dan Diberi Makanan Basi, PMI Asal Lampung Selatan Tiba dalam Kondisi Lemah
Posting Komentar