
Keterangan gambar foto ilustrasi
naker.dpnewsindonesia.com || Cianjur – Praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kian meresahkan dan berada dalam kondisi "alarm darurat". Tidak hanya memicu persoalan kontrak kerja yang tidak jelas di negara penempatan, sindikat ini diduga kuat telah mengabaikan seluruh prosedur hukum baku demi meraup keuntungan sepihak—termasuk memalsukan atau melewatkan izin resmi dari pihak keluarga. 4/6/2026.
Salah satu kasus pilu menimpa Ayek (50), seorang pria paruh baya asal Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Kepada Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, Ayek menceritakan kepedihannya setelah sempat kehilangan sang istri, Nining Susilawati (40). Setelah melakukan pencarian mendalam, Ayek mendapati fakta mengejutkan bahwa istrinya saat ini berada di Oman untuk dipekerjakan sebagai Tenga Kerja Wanita (TKW).
Berdasarkan keterangan korban, keberangkatan Nining ke Timur Tengah tersebut diduga kuat difasilitasi oleh seorang oknum berinisial H. Rahmat, yang ironisnya merupakan warga di kecamatan yang sama.
Proses perekrutan dan pemberangkatan ini disinyalir menabrak aturan penempatan ke wilayah moratorium Timur Tengah serta tanpa sepengetahuan maupun restu dari Ayek selaku suami sah.
"Kami sangat kecewa dengan cara-cara kotor seperti ini. Istri saya diberangkatkan tanpa izin keluarga. Oleh karena itu, saya berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke pihak berwajib demi menuntut keadilan," tegas Ayek saat memberikan keterangan di Posko Dpnews Indonesia.
Maraknya perdagangan orang berkedok pengiriman pekerja migran di Cianjur memperlihatkan rentannya masyarakat setempat terhadap eksploitasi. Kasus yang menimpa keluarga Ayek ini menjadi pemantik desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak lebih agresif.
Aktivis perlindungan pekerja migran mendesak implementasi hukum yang tegas tanpa tebang pilih. Aparat diminta mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penegakan pasal-pasal pidana dalam kedua undang-undang tersebut dinilai menjadi harga mati untuk memberikan efek jera yang nyata bagi para sponsor, perekrut, maupun agensi nakal yang selama ini memetik keuntungan dari bisnis perdagangan manusia di wilayah Jawa Barat.
Tim Red_