Berita Pilihan

Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan

Keterangan gambar foto ilustrasi

naker.dpnewsindonesja.com
|| Tangerang – Praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus menjadi sorotan tajam. Pada Selasa (12/5/2026), Tim Investigasi Dpnews Indonesia dan Nusantarapost kembali mengungkap fakta lapangan terkait adanya upaya pemberangkatan paksa seorang CPMI menuju Istanbul, Turki, yang diduga kuat menyalahi aturan kependudukan dan ketenagakerjaan.

Dalam penelusuran tersebut, tim berhasil menemui Windri Sapitri (28), wanita kelahiran 1998 yang tengah bersiap untuk diberangkatkan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Windri mengaku proses keberangkatannya diatur oleh dua orang pemroses berinisial H dan M yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Windri mengungkapkan bahwa dirinya hanya dibekali dokumen berupa paspor dan tiket pesawat tanpa dokumen pendukung ketenagakerjaan yang sah. Menurut jadwal, ia direncanakan terbang pada pukul 17.30 WIB dengan rute transit Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir di Istanbul.

"Saya diarahkan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk bertemu dengan petugas handle yang nantinya akan mengatur segala urusan keberangkatan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki," ujar Windri saat dimintai keterangan oleh awak media.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih leluasa merambah garda terdepan pintu keluar internasional Indonesia. Kelancaran proses pemberangkatan yang minim prosedur ini disinyalir melibatkan oknum di lingkungan otoritas terkait, mengingat ketatnya pengawasan yang seharusnya dilakukan di lintas batas negara.

Kasus ini kembali memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas mafia perdagangan orang. Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di bandara guna menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak otoritas bandara dan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
  • Praktik Pemberangkatan CPMI Non-Prosedural di Bandara Soetta ke Istanbul Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan
Posting Komentar