naker.dpnewsindonesia.com || Jawa Barat – Praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam di Jawa Barat. Aktivis Jurnalis Peduli berhasil mengungkap dugaan jaringan sindikat lintas provinsi yang terlibat dalam penempatan pekerja secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.
Pria berinisial FM, atau yang akrab disapa Faqih, asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga kuat menjadi aktor utama di balik jaringan privat ini. Berdasarkan temuan di lapangan, sindikat ini menyasar warga Jawa Barat untuk diberangkatkan ke negara Oman dan Arab Saudi melalui jalur yang menyimpang dari aturan resmi pemerintah.
Temuan Barang Bukti Otentik
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sejumlah CPMI yang telah disiapkan untuk keberangkatan. Mereka diketahui telah dilengkapi dengan dokumen perjalanan lengkap, mulai dari hasil pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up), paspor, visa, hingga tiket pesawat. Namun, seluruh proses ini dilakukan di luar jalur prosedural yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Ketua Aktivis Jurnalis Peduli, Madun Arya Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Dalam keterangannya pada Kamis (07/05/2026), Madun menyatakan bahwa seluruh data dan bukti otentik telah dikumpulkan.
"Kami berhasil menghimpun data serta mengamankan para CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah. Kasus ini melibatkan sindikat lintas provinsi yang bekerja sama dengan perekrut lokal di Jawa Barat. Identitas seluruh pelaku sudah kami kantongi," ujar Madun dengan nada tegas.
Ancaman Keamanan dan Perlindungan Hukum
Madun mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas fenomena warga Jawa Barat yang masih nekat menempuh jalur non-prosedural. Ia menilai keberangkatan tanpa kepastian perlindungan hukum adalah "bom waktu" yang membahayakan keselamatan para pekerja di negara penempatan.
"Banyak warga kita yang berangkat tanpa tahu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah. Kekhawatiran ini didasari oleh membludaknya pengaduan dari sana, sementara solusi pemulangan sangat sulit didapatkan ketika para pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) menghilang begitu saja," tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi alarm keras bagi otoritas terkait. Para aktivis mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan secara tegas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketegasan hukum dinilai sebagai satu-satunya kunci untuk memutus rantai sindikat yang kerap mengeksploitasi kerentanan warga demi keuntungan pribadi. Pihak Aktivis Jurnalis Peduli menyatakan kesiapannya untuk segera melimpahkan seluruh barang bukti kepada kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
