![]() |
| Keterangan gambar foto ilustrasi |
Dpnews Indonesia || Karawang – Pertanyaan besar mengenai supremasi hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Karawang kini mencuat ke permukaan. Publik mulai meragukan taring aparat penegak hukum menyusul terus berulangnya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal "Kota Pangkal Perjuangan" yang terjebak dalam praktik perbudakan dan perampasan hak di wilayah Timur Tengah.
Keresahan ini semakin menguat setelah adanya laporan terbaru mengenai hilangnya kontak seorang PMI yang diberangkatkan secara non-prosedural. Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan, para pencari nafkah ini diduga kuat menjadi korban sindikat yang terorganisir dengan rapi.
Ancaman di Tengah Krisis Keamanan
Kasus terbaru menimpa AY (30), warga Kecamatan Cibuaya, Karawang. Suami korban, MD (31), mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam mengingat kondisi keamanan di Timur Tengah, khususnya Qatar, yang saat ini tengah berada dalam situasi krisis.
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Selasa (07/04/26), MD membeberkan sikap arogan dari pihak pemroses yang dikenal dengan nama Alex. Alih-alih bertanggung jawab atas hilangnya kontak dengan AY, oknum yang diduga sebagai otak pemberangkatan non-prosedural tersebut justru memberikan respons yang menantang.
"Bukannya bertindak cepat mencari keberadaan istri saya, dia (Alex) malah menantang. Dia mengancam akan memutarbalikkan fakta dengan menuduh saya sebagai sponsor jika kasus ini mencuat ke media," ujar MD dengan nada geram.
Sikap konfrontatif ini memicu dugaan adanya "beking" kuat di balik sindikat tersebut, sehingga para pelakunya seolah tidak memiliki rasa takut terhadap konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia.
Desakan Penegakan UU No. 21 Tahun 2007
MD, yang juga merupakan seorang aktivis di organisasi jurnalis, tidak tinggal diam. Ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap pola perekrutan ilegal yang masih marak di wilayah Karawang.
Langkah konkret diharapkan segera datang dari:
Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Karawang untuk mengusut unsur pidana perdagangan orang.
LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Kemenaker Karawang untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan jalur keberangkatan tenaga kerja.
Persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Apakah hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, ataukah Karawang akan terus membiarkan warganya menjadi komoditas bagi sindikat TPPO yang merasa kebal hukum? Masyarakat menanti pembuktian nyata di lapangan.
