Berita Pilihan

Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat

Keterangan gambar foto ilustrasi 

Dpnews Indonesia || Jakarta – Posko Pengaduan DpNews Indonesia kembali menerima laporan memprihatinkan terkait kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah. Hingga 28 Maret 2026, sejumlah PMI yang berada di penampungan Syarekah Almawarid, Arab Saudi, dilaporkan hidup dalam kondisi memprihatinkan, terisolasi, dan tanpa kepastian hukum.

Kondisi Layaknya Penjara dan Pemalsuan Identitas

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim media, para pahlawan devisa ini dikabarkan terkurung selama berbulan-bulan dalam kondisi kesehatan yang menurun. Setelah tidak lagi mampu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) karena sakit, mereka justru diperlakukan layaknya tahanan.

Investigasi awal mengungkap adanya indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui manipulasi data pada paspor, di antaranya:

Nurfadilla (Asal Polewali Mandar, Kelahiran 1995).

Rakayah (Asal Tangerang, Kelahiran 1976), data tahun lahir diubah menjadi 1981 pada paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Mulyaningsih (Asal Karawang, Kelahiran 1984), nama diubah menjadi Mulyani Muhdi Rosid pada paspor terbitan Kantor Imigrasi Bekasi.

​Ayin Ausi (Asal Karawang, Kelahiran 1980), data tahun lahir diubah menjadi 1985 pada paspor terbitan Kantor Imigrasi Tangerang.

​Isolasi Komunikasi dan Biaya Pengobatan Mandiri

Kabar terbaru menyebutkan bahwa para PMI tersebut kini kehilangan akses komunikasi total setelah alat komunikasi mereka dirampas oleh pihak Syarekah. Ironisnya, di tengah kondisi sakit, mereka diduga dipaksa merogoh kocek pribadi untuk biaya pengobatan, tanpa adanya tanggung jawab dari pihak penampung atau agensi.

​Aktivis: Ini Pelanggaran HAM Berat

Menanggapi situasi ini, Doel, aktivis pemerhati migran dari Posko DpNews Indonesia, mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak Syarekah. Ia mendesak Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan intervensi diplomatik.

"Pemerintah harus segera turun tangan mengevaluasi tempat penampungan tersebut. Jangan sampai kasus-kasus ini hilang tidak terungkap karena kesewenang-wenangan. Di Indonesia saja, narapidana dijamin kesejahteraannya, sementara mereka dikurung hanya karena sakit dan tidak bisa bekerja. Ini jelas pelanggaran HAM berat!" tegas Doel.

​Imbauan Kepada Pihak Keluarga

Doel juga mengimbau pihak keluarga di Indonesia untuk tidak tinggal diam dan segera melapor secara resmi kepada instansi terkait. Ia menekankan bahwa terdapat payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku dan melindungi korban, yakni:

  1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  2. ​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, tim DpNews terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan keselamatan dan kepulangan para PMI ke tanah air.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
  • Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat
Posting Komentar