
Keterangan gambar foto ilustrasi
naker.dpnewsindonesia.com || Bandung – Praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa kerja pendukung berdurasi 90 hari terus memicu kontroversi. Skema ini diduga kuat menjadi pintu masuk pemberangkatan non-prosedural yang menempatkan para pekerja dalam posisi rentan eksploitasi.
Hingga Jumat (15/05/2026), Posko Pengaduan Dpnews Indonesia terus menerima laporan terkait dugaan pemanfaatan tenaga kerja migran tanpa jaminan perlindungan yang memadai. Para PMI melaporkan kondisi kerja yang jauh dari standar kemanusiaan, termasuk ketiadaan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, persoalan kontrak kerja menjadi poin krusial; banyak PMI yang dijanjikan kontrak dua tahun, namun pada praktiknya mereka dipersulit untuk pulang dan dipaksa terus bekerja melebihi kesepakatan awal.
Kasus Empat Patmawati: Terlantar di Tengah Masalah Hukum
Salah satu kasus paling memprihatinkan menimpa Empat Patmawati, seorang PMI asal Sukabumi. Berdasarkan laporan yang masuk, Empat saat ini tengah menghadapi permasalahan hukum di Arab Saudi. Alih-alih mendapatkan pendampingan dari perusahaan yang menaunginya, yakni Syarikah Almawarid, ia justru diduga dibiarkan tanpa bantuan hukum. Akibatnya, nasib Empat kini terkatung-katung tanpa kejelasan di negara penempatan.
Pihak keluarga melalui BP3MI Jawa Barat telah mengupayakan jalur formal untuk mencari keadilan dan perlindungan bagi Empat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang atau perkembangan signifikan mengenai upaya penyelamatan tersebut.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi fenomena ini, para aktivis pemerhati migran di Jawa Barat yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Peduli mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Fokus evaluasi diminta menyasar dari hulu ke hilir, mulai dari sumber penerbitan visa hingga pengawasan terhadap pengguna atau Syarikah di Arab Saudi.
"Satu nyawa warga Indonesia yang menjadi korban di negara penempatan dilindungi oleh Undang-Undang. Kami mengharapkan keseriusan pemerintah dalam melakukan evakuasi, repatriasi, serta pemberian pendampingan hukum yang nyata bagi para PMI yang bermasalah," ujar Madun perwakilan dari Jurnalis Peduli.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah untuk memutus rantai pemberangkatan non-prosedural ini guna memastikan keselamatan dan martabat pekerja migran Indonesia tetap terjaga.
Editor : Asj Cinema Penulis : Tim Red