![]() |
| Keterangan gambar foto ilustrasi |
Dpnews Indonesia || Riyadh – Praktik dugaan perbudakan modern kembali mencoreng wajah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Kasus ini mencuat setelah sejumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) melaporkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum supervisor di perusahaan penyalur (Syarikah) setempat.
Intimidasi di Balik Dinding 'Syarikah'
Para PMI yang diduga diberangkatkan secara non-prosedural ini dilaporkan tidak hanya minim bekal kemampuan bahasa dan keterampilan kerja, namun juga menjadi sasaran kemarahan sistematis. Alih-alih mendapatkan pembinaan saat dikembalikan oleh majikan, para pahlawan devisa ini justru menghadapi intimidasi dan hukuman fisik yang melampaui batas kewajaran.
Kondisi psikologis para pekerja berada di titik nadir; banyak di antaranya mengalami depresi berat akibat tekanan mental dari pihak agensi yang seharusnya melindungi mereka. Teriakan minta tolong melalui rekaman video dan pesan singkat kini terus mengalir ke tanah air, memohon evakuasi dan perlindungan.
Aktivis: Ini Adalah Praktik Jahiliyah Modern
Menanggapi situasi krusial ini, Doel, aktivis pemerhati migran dari Posko Dpnews Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya sistem perlindungan bagi warga negara di luar negeri. Menurutnya, perlakuan yang diterima para PMI di negara penempatan sudah mengarah pada praktik perdagangan orang.
"Sudahlah mereka berangkat secara tidak resmi, di sana pun mereka malah dibuat depresi. Ini maksudnya apa? Jika memang tidak mau disebut memperbudak, harusnya mereka dijaga, diberikan semangat, bukan kekerasan. Ini seperti kembali ke zaman jahiliyah di mana hamba sahaya direnggut kebebasannya," tegas Doel dengan nada geram.
Ia juga menyoroti arogansi para supervisor di Syarikah dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pelaku pemroses di Indonesia.
"Kejadian ini menegaskan bahwa praktik perdagangan manusia itu nyata. Mereka dieksploitasi dengan sistem 'jual putus' tanpa kontrak kerja yang jelas," tambahnya.
Daftar Pelanggaran yang Dialami PMI
Berdasarkan laporan yang dihimpun hingga Sabtu, 11 April 2026, berikut adalah poin-poin krusial yang menimpa para pekerja migran tersebut:
- Eksploitasi Fisik & Mental: Kekerasan di dalam lingkungan kantor agensi (Syarikah).
- Hak Finansial: Gaji yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.
- Legalitas Kabur: Ketiadaan kontrak kerja resmi yang mengakibatkan pekerja sulit untuk pulang ke Indonesia.
- Maladministrasi: Pengiriman tenaga kerja tanpa pembekalan bahasa dan tata cara kerja (non-prosedural).
Menanti Ketegasan Pemerintah
Jeritan minta tolong yang terus menggema hingga hari ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan instansi terkait. Publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas pencegahan pemberangkatan ilegal dan bagaimana langkah konkret negara dalam memutus rantai perbudakan modern yang terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan evakuasi skala besar terhadap para korban yang terjebak dalam pusaran konflik di agensi-agensi tersebut. Pertanyaan besarnya tetap sama: Sampai kapan drama kemanusiaan ini akan terus berakhir?
