![]() |
| Keterangan gambar foto ilustrasi |
Tanpa kejelasan kontrak kerja dan didera kondisi kesehatan yang memburuk, keduanya kini mengetuk pintu hati pemerintah agar segera dievakuasi kembali ke kampung halaman.
Terombang-ambing di Pusaran Konflik Suriah dan Libya
Berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh Posko Pengaduan Dpnews Indonesia hingga hari ini, Jumat (12/6/2026), kedua korban berada dalam situasi yang sangat rentan di negara penempatan yang berbeda.
Ayu Agustina (30), Warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar. Lahir pada tahun 1996, Ayu awalnya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA) oleh seorang perekrut bernama Eno. Namun, nasib berkata lain. Ayu justru dilempar dari satu majikan ke majikan lain hingga akhirnya terdampar di Suriah. Saat ini, Ayu dikabarkan dalam kondisi sakit parah tanpa adanya kejelasan nasib maupun perlindungan hukum.
Nuryani Susilawati (35), Warga Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta. Wanita kelahiran 1991 ini mengalami nasib yang tak kalah terkatung-katung. Berangkat dengan iming-iming kerja formal, Nuryani justru dieksploitasi secara mobilitas; dipindahkan bolak-balik dari Turki ke Libya tanpa kejelasan kontrak kerja yang sah. Dalam keputusasaannya, ia terus menangis meminta pertolongan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Devisa yang Ditukar dengan Nestapa: Di Mana Perlindungan Negara?
Ironi ini terasa sangat menyayat hati mengingat PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia. Namun pada kenyataannya, jaminan keselamatan yang mereka terima jauh dari kata layak.
Dugaan kuat mengarah pada adanya pembiaran sistemik. Publik kini menyoroti tajam garda terdepan pencegahan TPPO yang disinyalir telah terafiliasi dengan sindikat mafia penyalur tenaga kerja ilegal.
Lemahnya pengawasan di pintu-pintu keberangkatan membuat mata publik prihatin sekaligus geram.
"Keberadaan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seolah-olah hanya menjadi macan kertas. Tulisan indah di atas lembaran negara yang kehilangan taringnya di lapangan."
Menanti Tindakan Tegas Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan pada 12 Juni 2026, posko pengaduan Dpnews Indonesia masih terus menerima laporan serupa. Jeritan Ayu dan Nuryani adalah alarm keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Luar Negeri.
Pertanyaan besar kini digaungkan oleh masyarakat luas: Sampai kapan pembiaran ini akan terus berlanjut, dan kapan tindakan tegas serta konkret akan diambil untuk memberantas para mafia perdagangan manusia hingga ke akarnya?
Nyawa dan martabat warga negara dipertaruhkan di negeri orang, menanti kepastian kapan mereka bisa kembali memeluk keluarga di tanah air.
Tim Red_
